Selasa, 27 Desember 2011

BUKU I HUKUM PERKAWINAN

KOMPILASI HUKUM ISLAM
BUKU I
HUKUM PERKAWINAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dengan ;
a. Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.
b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
c Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan Kabul yang diucapkan oleh mempelai
pria atau wakilnya yang disaksikan oleh dua orang saksi.
d. Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calaon mempelai wanita, baik berbentuk barang , uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
e. Taklik taklak ialah perjanjian yang diucapkan calon memepelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang;
f. Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
g. Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdir sendiri;
h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum ;
i. Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaanisteri dengan memeberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetejuan suaminya;
j. Mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.

BAB II
DASAR DASAR PERKAWINAN
Pasal 2
Perkawinan menurut hukum Isalam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.
Pasal 3
Pekawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Pasal 4
Perkawianan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1 ) Undang undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 5
(1). Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2). Pencatatan perkawianan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana
yang diatur dalam Undang undang No.22 Tahun 1946 jo Undang undang No. 32 Tahun 1954.
Pasal 6
(1). Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan
dan dibawah pengawasan Pegaawai Pencatat Nikah.
(2) Perkawianan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 7
(1) Perkawianan hanya dapat dibuktikan dengan Akata Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke
Pengadialan Agama.
(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
(d) Adanya perkawiann yang terjadi sebelum berlakunya Undang undang No.1 Tahun 1974 dan ;
(e) Perkawianan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawianan menurut Undang undang No.1 Tahun 1974.
(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri , anak anak mereka, wali nikah
dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan.
Pasal 8
Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.
Pasal 9
(1). Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan karena dan sebagainya, dapat dimintakan
salinannya kepada Pengadilan Agama.
(2). Dalam hal surat bukti yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diperoleh , maka dapat
diajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
Pasal 10
Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan
oleh Pegawai Pencatat Nikah.
BAB III
PEMINANGAN

Pasal 11
Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan
jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.
Pasal 12
(1) Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa idahnya.
(2) Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iah, haram dan dilarang untuk dipinang.
(3) Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
(4) Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan
Pinangan atau secara diam diam pria yang meminang telah menjahui dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Pasal 13
(1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
(2) Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tatacara yang baik sesuai
dengan tuntunan agama dan kebiasaaan setempat, sehingga terbina kerukunan dan saling menghargai.

BAB IV
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Bagian Kesatu
Rukun

Pasal 14
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
a . Calon suami;
b. Calon isteri
c. Wali nikah
d. Dua orang saksi dan;
e. Ijab dan Kabul.
Bagian Kedua
Calon Mempelai

Pasal 15
(1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawianan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mendapati umur yang telah ditetapkan dalam pasal 7 Undang undang No.1 Tahun 1974 yakni calon suami sekurang kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang kurangnya berumur 16 tahun.
(2) Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.
Pasal 16
(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
(2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita , dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas,
Pasal 17
(1) Sebelum berlangsungnya perkawianan Pegawai Pencatat Nikah menyatakan lebih dahulu Persetujuan calon mempelai di hadapan dua orang saksi nikah.
(2) Bila ternyata perkawian tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.
(3) Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.
Pasal 18
Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan tidak terdapat
halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam bab VI.

Bagian Ketiga
Wali Nikah

Pasal 19
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
Pasal 20
(1) Yang berhak sebagai wali nikah ialah seorang laki laki yang memenuhi syarat hokum Islam yakni
muslim, aqil dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari :
a. Wali nasab.
b. Wali hakim.
Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari
kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama, Kelompok kerabat laki laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua , kelompok kerabat saudara laki laki kandung atau saudara laki laki seayah, dan keturunan
laki laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan
laki laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki laki kandung kakek, saudara laki laki seayah kakek dan keturunan
laki laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama sama derajat kandung atau sama sama derajat kerabat seayah, mereka sama sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat syarat wali.
Pasal 22
Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali
nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur,
maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.
Pasal 23
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Bagian Keempat
Saksi Nikah

Pasal 24
(1) Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
(2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi.
Pasal 25
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki laki muslim , adil, aqil baligh , tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.
Pasal 26
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada
waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.

Bagian Kelima
Akad Nikah

Pasal 27
Ijab dan Kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.
Pasal 28
Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.
Pasal 29
(1) Yang berhak mengucakpkan Kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.
(2) Dalam hal hal tertentu ucapan Kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon
mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu
adalah untuk mempelai pria.
(3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.

BAB V
MAHAR

Pasal 30
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 31
Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaann dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.
Pasal 32
Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.
Pasal 33
(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.
(2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.
Pasal 34
(1) Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan.
(2) Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawianan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.
Pasal 35
(1) Sumi yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
(2) Apabila suami meninggal dunia qabla al dukhul seluruh mahar yang ditetapkan menjadi hak penuh isterinya.
(3) Apabila perceraian terjadi qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.
Pasal 36
Apabila mahar sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang yang hilang.
Pasal 37
Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan , penyelesaian diajukan ke Pengadilan Agama.
Pasal 38
(1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai wanita tetap
bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahar dianggap syah.
(2) Apabila isteri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar
lain yang tidak cacat . Selama penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar.

BAB VI
LARANGAN KAWIN

Pasal 39
Dilarang melangsungkan pekawianan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
1. Karena pertalian nasab
a. dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu.
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.
2. Karena pertalian kerabat semenda:
a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan
bekas isterinya itu qobla al dukhul.
d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
3. Karena pertalian sesusuan:
a. dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah;
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawianan antara seoarng pria dengan seorang wanita karena keadaan trertentu;
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawianan dengan pria lain;
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
c. seorang wanita yang tidak beragama Islam
Pasal 41
(1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
a. saudara kandung, seayah, atau seibu serta keturunannya.
b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri isterinya telah ditalak raj’i, tetapi masih dalam masa iddah.
Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan pekawianan dengan seorang wanita apabila pria
tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat empatnya masih terikat tali
perkawinan atau masih dalam iddah raj’ i ataupun salah seorang diantara mereka masih
terikat tali perkawianan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj’i.
Pasal 43
(1) Dilarang melangsungkan perkawianan antara seorang pria
a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali.
b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili’an.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain,
kemudian perkawinan tersebut putus ba’da dukhul dan telah habis masa iddahnya.
Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawianan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

BAB VII
PERJANJIAN PERKAWINAN

Pasal 45
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :
1. Taklik talak dan,
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Pasal 46
(1) Isi taklik talak tidak boleh boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2) Apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul betul terjadi dikemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak susungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke Pengadialan Agama.
(3) Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawianan, akan tetapi
sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.
Pasal 47
(1) Pada waktu atau sebelum perkawiann dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian
tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawianan
(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta
pencaharian masing masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.
(3) Disamping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan
untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta
Pasal 48
(1) Apabila dibuat perjanjian perkawianan mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap
tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya
kebutuhan rumah tangga.
Pasal 49
(1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing masing ke
dalam perkawianan maupun yang diperoleh masing masing selama perkawianan.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran
harta pribadi hanya terbatas pada harta pribadi yang dibawa pada saat perkawianan dilangsungkan,
sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawianan atau
sebaliknya.
Pasal 50
(1) Perjanjian perkawianan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perjanjian perkawinan mengenai harta, dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri dan wajib mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Niakh tempat perkawinan dilangsungkan.
(3) Sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan oleh suamiisteri dalam suatu surat kabar setempat
(4) Apabila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan, pensdaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.
(5) Pencabutan perjanjian perkawianan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.
Pasal 51
Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pemba
talan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
Pasal 52
Pada saat dilangsungkan perkawianan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat, boleh
diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi isteri
yang akan dinikahinaya
BAB VIII
KAWIN H A M I L

Pasal 53
(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya lahir.
Pasal 54
(1) Selama seseorang masih dalam keadaaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan
juga tidak boleh bertindak sebagi wali nikah.
(2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam
ihram perkawinannya tidak sah.

BAB IX
BERISTERI LEBIH DARI SEORANG

Pasal 55
(1) Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.
(2) Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri- isteri dan anak
anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (1) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih
dari seorang.
Pasal 56
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan Agama
(2) Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau ke empat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan Agama yang memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila ;
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagi isteri.
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istreri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang undang No, 1 Tahun 1974 yaitu:
a. adanya persetujuan isteri.
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri isteri dan anak-anak mereka.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No, 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan dari isteri pada sidang Pengadilan Agama.
(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.
Pasal 59
Dalam hal isteri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama, dan
terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

BAB X
PENCEGAHAN PERKAWINAN

Pasal 60
(1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawianan yang dilarang hukum Islam dan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri yang akan melangsungkan
perkawinan tidak memenuhi syarat syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 61
Tidak sekufu dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien.
Pasal 62
(1) Yang dapat mencegah perkawianan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah,
saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelaidan pihak pihak yang bersangkutan.
(2) Ayah kandung yang tidak pernah melaksanakan fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak
kewaliannya untuk mencgah perkawianan yang akan dilakukan oleh wali nikah yang lain
Pasal 63
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau isteri yang masih terikat dalam
perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami yang akan melangsungkan
perkawinan.
Pasal 64
Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan berkewajiban mencegah perkawinan
bila rukun dan syarat perkawinan tidak dipenuhi.
Pasal 65
(1) Pencegahan perkawianan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Kepada calon calon mempelai dibeitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawianan dimaksud dalam ayat (1) oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Pasal 66
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belun dicabut.
Pasal 67
Pencegahan perkawianan dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan
pada Pengadilan Agama oelh yang nencegah atau dengan putusan Pengadilan Agama.
Pasal 68
Pegawai Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan
perkawianan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat (1), pasal 8,
pasal 9, pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang No, 1 Tahun 1974 meskipun tidak ada
pencegahan perkawianan.
Pasal 69
(1) Apabila Pegawai Pencatat Nikah berpendapat bahwa terhadap perkawiann tersebut ada larangan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 maka ia akan menolak melangsungkan perkawianan.
(2) Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawianan oleh Pegawai Pencatat Nikah akan diberikan suatu keterangan tertulis dan penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.
(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahakan surat keterangan penolakan tersebut di atas.
(4) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan cara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan agar supaya perkawianan dilangsungkan.
(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.

BAB XI
BATALNYA PERKAWINAN

Pasal 70
Perkawianan batal apabila :
a. suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj’i.
b. seseorang menikahi bekas isterinya yang telah dili’annya;
c. seseorang menikahi bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, ‘ kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba’da al dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.
d. perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawianan menurut pasal 8 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yaitu :
1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
2. berhubungan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara
seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
4. berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan
dan bibi atau paman sesusuan.
c. isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri-isterinya.
Pasal 71
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila :
a. seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
b. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria kain yang mafqud;
c. perempuan yang dikawini ternyata dalam iddah dari suami yang lain;
d. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam
pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
e. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
f. perkawianan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Pasal 72
(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan ada salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Pasal 73
Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :
a. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri;
b. suami atau isteri;
c. pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawnan menurut Undang-undang;
d. para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat
perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
tersebut dalam pasal 67.
Pasal 74
(1) Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.
(2) Batalnya suatu perkawianan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Pasal 75
Keputusan Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap;
a. perkawianan yang batal karena salah satu dari suami atau isteri murtad;
b anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
c. pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan ber’iktikad baik, sebelum
keputusan pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


BAB XII
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 77
(1) Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
(2) Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
(3) Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
(4) Suami isteri wajib memelihara kehormatannya.
(5) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 78
(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentukan oleh suami isteri bersama.
Bagian Kedua
Kedudukan Suami Isteri

Pasal 79
(1) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(3) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum

Bagian Ketiga
Kewajiban Suami

Pasal 80
(1) Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersana.
(2) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(3) Suami wajib memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
(4) Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung;
a. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi usteri;
b. biaya rumah tasngga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. biaya pendidikan bagi anak.
(5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
(6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagainana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isterinya nusyuz.

Bagian Keempat
Tempat Kediaman

Pasal 81
(1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.
(2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawianan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagi tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
(4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan ligkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.

Bagian Kelima
Kewajiban Suami Yang Berist eri Lebih Dari Seorang

Pasal 82
(1) Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tingal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
(2) Dalam hal para isteri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman.

Bagian Keenam
Kewajiban Isteri

Pasal 83
(1) Kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam.
(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Pasal 84
(1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban kewajiban sebagai mana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
(2) Selama isteri dalam nusyz, kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
(3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali setelah isteri tidal nusyuz.
(4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari isteri hartus didasarkan atas bukti yang syah.

BAB XIII
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
Pasal 86
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawianan.
(2) Harta isteri tetap di hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
Pasal 87
(1) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperolreh masing-masing sebagi hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunayai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masingh-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Pasal 88
Apabil terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian
perselisihan itu diajukan kepada Pengaddialan Agama.
Pasal 89
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun hartanya sendiri.
Pasal 90
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.
Pasal 91
(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
(2) Harta besama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3) Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
Pasal 92
Suami atau isteri tanpa persetujuam pihak lain tidak diperbolehkan menjual dan
memindahkan harta bersama.
Pasal 93
(1) Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
(2) Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
(3) Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
(4) Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri.

Pasal 94
(1) Harta bersam dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang,
masing-masung terpisah dan berdiri sendiri.
(2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari
seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan
yang ke dua, ketiga dan keempat.
Pasal 95
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan pasal 136 ayat (2), suami atau isteri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cearai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.
(2) Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
Pasal 96
(1) Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lama.
(2) Penbagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Pasal 97
Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
BAB XIV
PEMELIHARAAN ANAK

Pasal 98
(1) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
(3) Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.
Pasal 99
Anak yang syah adalah :
a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
b, hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.
Pasal 100
Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan
keluarga ibunya.
Pasal 101
Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyanggkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li’an.
Pasal 102
(1) Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilam Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa isterinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama.
(2) Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima.

Pasal 103
(1) Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
(2) Bila Akta Kelahiran atau alat bukti lainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah.
(3) Atas dasar ketetapan Pengadilan Agama tersebut ayat (2) maka instansi Pencatat Kelahiran ayang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Pasal 104
(1) Semua biaya penyususan anak dipertanggungkjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya telah meninggal dunia maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
(2) Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.
Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. pemeliharan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Pasal 106
(1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau di bawah pengumuman, dan tidak diperbolehkan mimindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.
(2) Orang tua bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1)

BAB XV
PERWALIAN
Pasal 107
(1) Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
(2) Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaannya.
(3) Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka Pengadilamn Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.
(4) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil jujur dan berkelakuan baik, atau badan hukum.
Pasal 108
Orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalian atas diri dan kekayaan anak atau anak anaknya sesudah ia meninggal dunia.
Pasal 109
Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan
memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan melakukan atau menyalah gunakan hak dan kewenangannya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.
Pasal 110
(1) Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan berkewakjiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan keterampilan lainnya untuk masa depan orang yang berada di bawah perwaliannya.
(2) Wali dilarang mengikatkan, membebani dan mengasingkan harta orang yang berada di bawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan bagi orang yang berada di bawah perwalian atau merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan.
(3) Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya, dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya.
(4) Dengan tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam pasal 51 ayat (4) Undang-undang No, 1 tahun 1974, pertanggungjawaban wali tersebut ayat (3) harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup tiap satu tahun sekali.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah kawin.
(2) Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perselisihan antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentang harta yang diserahkan kepadanya.
Pasal 112
Wali dapat mempergunakan harta orang yang berada dibawah perwaliannya, sepanjang diperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan atau bil ma’ruf kalu wali itu fakir
BAB XVI
PUTUSNYA PERKAWINAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 113
Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian,
b. perceraian, dan
c. atas putusan Pengadilan
Pasal 114
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

Pasal 115
Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak

Pasal 116
Percereaian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan;
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemanpuannya;
c. salah satu pihak mendapat hikuman penjara 5 (lima ) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; .
e. salah satu pihak mendapat cacat badan seumur hidup atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. suami melanggar taklik talak;
h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Pasal 117
Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam paal 129, 130 dan 131

Pasal 118
Talak raj’ i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.

Pasal 119
(1) Talak Ba’in Sughra adalah talak yang tidak dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
(2) Talak Ba’in Sughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
a. talak yang terjadi qabla al dukhul;
b. talak dengan tebusan atau khuluk;
c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

Pasal 120
Talak Ba’in Kubra adalah talak nyang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.

Pasal 121
Talak Sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.

Pasal 122
Talak Bid’i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaaan haidl, atau isteri dalam kedadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.

Pasal 123
Percersaian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan.

Pasal 124
Khuluk harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan pasal 116.

Pasal 125
Li’an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami isteri untuk selama-lamanya

Pasal 126
Li”an terjadi karena suami menuduh isteri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.

Pasal 127
Tata cara li’an diatur sebagai berikut :
a. suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut, diikuti sumpah
kelima dengan kata kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”
b. isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan
atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya
bila “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”,
c. tata cara pada pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan
d. apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak sah.

Pasal 128
Li’an hanya sah apabila dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama.

Bagian Kedua
Tata Cara Perceraian

Pasal 129
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Pasal 130
Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi.

Pasal 131
(1) Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalam waktu selambat lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.
(2) Setelah Pengadialn Agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan umtuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga. Pengadilan Agama menjatuhkan keputusan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak
(3) Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama dihadiri oleh isteri atau kuasanya.
(4) Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak telah gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.
(5) Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadialan Agama membuat penetapan tentang Terjadinya Talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi suami dan isteri.
Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencacat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami dan helai ke empat disimpan oleh Pengadilan Agama

Pasal 132
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
(2) Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 133
(1) Gugatan Perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf b, dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
(2) Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.

Pasal 134
Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf f, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami tersebut

Pasal 135
Gugatan perceraian karena alasan suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam pasal 116 huruf c, maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 136
(1) Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan Agama dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
(2) Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat , PengadilanAgama dapat :
a. menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.

Pasal 137
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan
Pengadilan Agama mengenai gugatan perceraian itu.

Pasal 138
(1) Setiap kali diadakan sidang Pengadialan Agama yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat, atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut
(2) Panggilan untuk menghadiri sidang sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama.
(3) Panggilan disampaikan oleh pribadi yang bersangkutan; Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, panggilan disampaikan melalui Lurah atau yang sederajat.
(4) Panggilan sebagai tersebut dalam ayat (1) dilakukan dan disampaikan secatra patut dan sudah diterima oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dibuka.
(5) Panggilan kepada tergugat dilampiri dengan salinan surat gugatan.

Pasal 139
(1) Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
(2) Pengumumam melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
(3) Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

Pasal 140
Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (2),
panggilan disampaikan memlalui perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 141
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya berkas atau surat gugatan perceraian.
(2) Dalam menetapkan waktu sidang gugatan perceraian perlu diperhatikan tentang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka.
(3) Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal 116 huruf b, sedang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan terhitung semenjak dimasukkannya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan Agama.

Pasal 142
(1) Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang senditri atau mewakilkan kepada kuasanya.
(2) Dalam hal suami atau isteri mewakilkan , untuk kepentingan pemeriksaaan. Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.

Pasal 143
(1) Dalam pemeriksaaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.


Pasal 144
Apabila terjadi perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan
alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu
dicapai perdamaian

Pasal 145
Apabila tidak dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang
tertutup

Pasal 146
(1) Putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka.
(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pasal 147
(1) Setelah perkara perceraian itu diputuskan, maka Panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan.
(2) Panitera Pengadilan Agama berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermetrai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri untuk diadakan pencatatan.
(3) Panitera Pengadilan Agama mengirimkan surat Keterangan kepada masing-masing suami isteri atau kuasanya bahwa putusan tersebut ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan merupakan bukti perceraian bagi suami dan bekas isteri.
(4) Panitera Pengadilan Agama membuat catatan dalam ruang yang tersedia pada Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan bahwa mereka telah bercerai.
Catatan tersebut berisi tempat terjadinya perceraian, tanggal perceraian, nomor dan tanggal surat putusan serta tanda tangan panitera.
(5) Apabila Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri berbeda dengan Pegawai Pencatat Nikah tempat pernikahan mereka dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikirimkan pula kepada kepala Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat perkawinan dilangsungkan dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar Negeri salinan itu disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah Jakarta.
(6) Kelalaian mengirimkan salinan putusan tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab Panitera yang bersangkutan apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau isteri atau keduanya.

Pasal 148
(1) Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk, menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yanag mwewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau alasan-alasannya.
(2) Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil isteri dan suaminya untuk didengar keterangannya masing-masing.
(3) Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khuluk, dan memberikan nasehat-nasehatnya.
(4) Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwadl atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi.

(5) Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 ayat (5).
(6) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusan atau iwadl Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan sebagai perkara biasa.

BAB XVII
AKIBAT PUTUSNYA PERKAWIANAN
Bagian Keesatu
Akibat Talak

Pasal 149
Bilamana perkawianan putus karena talak, maka bekas suami wajib;
a memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri
tersebut qabla al dukhul;
b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecualii bekas isteri telah
dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
c melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
d. memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Pasal 150
Bekas suami berhak melakukan ruju’ kepada bekas isterinya yang masih dalam iddah.

Pasal 151
Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.

Pasal 152
Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.

Bagian Kedua
Waktu Tunggu

Pasal 153
(1) Bagi seorang isteri yang putus perkawiannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul
dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
(2) Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
a. Apabila perkawianan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari;
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid
ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembila puluh)hari,dan bagi yang tidak
haid ditetapkan 90 (sebilan puluh) hari,
c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan
hamil , waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
d. Apabila perkwinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
(3) Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
(4) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
(5) Waktu tunggu basgi isteri yang poernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali watu haid.
(6) Dalam keadaan hal pada keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka
iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.

Pasal 154
Apabila isteri tertalak raj,i kemudian dalam waktu iddah sebagimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6) pasal 153, ditinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubah menjadi empat bulan sepuluh hari terhitung saat matinya bekas suaminya.

Pasal 155
Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluk, fasakh dan li’an berlaku iddah talak.

Bagian Ketiga
Akibat Perceraian
Pasal 156
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah;
a. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, keccuali bila ibunya telah
meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh;
1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu
2. ayah;

3. wanita wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4 saudara saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
5. wanita wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b. anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadanah dari ayah atau ibunya.
c. apabila pemegang hadanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak,
meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan
Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak
hadhanah pula;
d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,
sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)
e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan
putusannya berdasarkan huruf (a), (b), (c), dan (d)
f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk
pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang turut padanya.

Pasal 157
Harta bersama diagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96, 97.

Bagian Keempat
Mut’ah

Pasal 158
Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami tanpa syarat :
a. belum ditetapkan mahar bagi isteri ba’da al dukhul;
b. perceraian itu atas kehendak suami.

Pasal 159
Mut’ah sunnat diberikan oleh bekas suami tanpa syarat tersebut pada pasal 158.

Pasal 160
Besaarnya mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.

Bagian Kelima
Akibat Khuluk

Pasal 161
Perceraian dengan jalan khuluk mengurangi jumlah talak dan tak dapat dirujuk.

Bagian Keenam
Akibat Li’an

Pasal 162
Bilamana li’an terjadi maka perkawianan itu putus untuk selamanya dan anak yang
dikandung diunasabkan kepada ibunya sedang suaminya terbebas dari kewajiban member nafkah.
.
BAB XVIII
RUJUK
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 163
(1) Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah.
(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :
a. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang
dijatuhkan qobla al dukhul;
b putusnya perkawianan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan
selain zina dan khuluk.

Pasal 164
Seorang wanita dalam iddah talak raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk
dari bekas suaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah dissaksikan dua orang saksi.

Pasal 165
Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas isteri, dapat dinyatakan tidak sah dengan
putusan Pengadilan Agama.

Pasal 166
Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti
tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan
duplikasinya kepada instansi yang mengeluarkannya semula

Bagian Kedua
Tata Cara Rujuk

Pasal 167
(1) Suami yang hendak merujuk isterinya datang bersama-sama isterinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami isteri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lainnya yang diperlukan.
(2) Rujuk dilakukan dengan persetujuan isteri dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah .
(3) Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Niakah memriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memnuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah raj’i, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah isterinya.
(4) Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.
(5) Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencacat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasehati suami isteri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk

Pasal 168
(1) Dalam hal rujuk dilaksanakan di hadapan Pembantu Pegawai Penacatat Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2 (dua) , diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-surat keteranganm yang diperlukan untuk dicatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.
(2) Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Oenmantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan.
(3) Apabila lembar pertama dari daftar rujuk ituhilsng, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua, dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya.

Pasal 169
(1) Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan isteri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2) Suami isteri atau kuasanya dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut datang ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil Kutipan Akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh oleh Pengadilan Agama dalam ruang yang telah tersedia pada Kutipan Akta Nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan telah rujuk.
(3) Catatan yang dimaksud ayat (2) berisi tempat terjadinya rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomor dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan Tanda tangan Panitera.

BAB XIX
MASA BERKABUNG

Pasal 170
(1) Isteri yang ditinggalkan mati oleh suami, wajib melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka-cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.
(2) Suami yang ditinggal mati oleh isterinya, melaksanakan masa berkabung menurut kepatutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar